PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2017
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI DOSEN DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
- bahwa tunjangan profesi bagi dosen dan tunjangan kehormatan profesor diberikan sebagai penghargaan terhadap kinerja dosen;
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dosen, perlu dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang dilakukan oleh dosen, khususnya di bidang penelitian dalam rangka meningkatkan jumlah dan mutu penelitian dosen;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Pemberian Tunjangan ProfesiDosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor;
Adapun hasil keputusan yang dapat diunduh pada lampiran file berikut ini.
PERMEN-NOMOR-20-TAHUN-2017-TENTANG-TUNJANGAN-PROFESI-DAN-TUNGANGAN-KEHORMATAN