- Mahasiswa dapat mengalami putus kuliah (drop out) karena beberapa alasan seperti berikut.
- Tidak mempunyai kemampuan akademik yang memadai.
- Atas permohonan sendiri.
- Meninggal dunia.
- Diberhentikan karena melanggar aturan lembaga.
- Status cuti lebih dari 1 semester.
- Prosedur pemutusan kuliah melanggar aturan lembaga
- Tidak melakukan pengaktifan kembali setelah mengambil cuti akademik atau dicutikan sampai pada masa berakhirnya heregistrasi.
- Ketua Program Studi melalui Dekan mengusulkan kepada Rektor agar mahasiswa bersangkutan dinyatakan putus kuliah. Usulan dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan alasan pemutusan kuliah.
- Rektor menerbitkan surat keputusan pemutusan kuliah mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Dekan, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Wakil Rektor I, Kepala BAKPK, dan UPT-TIK.
- Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.