Mahasiswa Undiksha yang ingin pindah program ke perguruan tinggi lain harus menempuh prosedur sebagai berikut.

  1. Mahasiswa meminta pertimbangan kepada PA dan Ketua Program Studi untuk pindah program.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program kepada Rektor Undiksha melalui Dekan dengan melampirkan surat pertimbangan dari Ketua Program Studi.
  3. Rektor menerbitkan surat ijin perpindahan untuk mahasiswa bersangkutan.
  4. Surat keputusan Rektor ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Dekan, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT TIK.
  5. UPT TIK dan Kepala Subbagian Fakultas mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.