Mahasiswa Undiksha yang ingin pindah program ke perguruan tinggi lain harus menempuh prosedur sebagai berikut.
- Mahasiswa meminta pertimbangan kepada PA dan Ketua Program Studi untuk pindah program.
- Mahasiswa mengajukan permohonan pindah program kepada Rektor Undiksha melalui Dekan dengan melampirkan surat pertimbangan dari Ketua Program Studi.
- Rektor menerbitkan surat ijin perpindahan untuk mahasiswa bersangkutan.
- Surat keputusan Rektor ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Dekan, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT TIK.
- UPT TIK dan Kepala Subbagian Fakultas mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.