Sistem penyelenggaraan pendidikan memungkinkan mahasiswa untuk melakukan pindah program, yaitu mengundurkan diri dari suatu program untuk pindah ke program lain, baik intern fakultas, antar-fakultas, atau bahkan antar perguruan tinggi. Alih program ini bisa terjadi antara lain karena alasan mahasiswa tersebut tidak berbakat (tidak cocok) dengan program semula. Alih program dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Tersedia tempat ada pada program yang dituju.
  2. Mahasiswa bersangkutan telah mengikuti kuliah pada program semula minimal dua semester berturutan.
  3. Total sks yang dicapai mahasiswa bersangkutan pada program semula minimal 24 sks, dengan nilai masing-masing mata kuliah minimal C.
  4. Apabila mahasiswa bersangkutan pindah dari perguruan tinggi lain, maka perguruan tinggi tersebut harus perguruan tinggi negeri.
  5. Mahasiswa dari program S1 boleh pindah ke program S1 atau ke program Diploma, sedangkan mahasiswa dari program Diploma hanya boleh pindah ke program Diploma.
  6. Memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh Program Studi/fakultas yang dituju.
  7. Lulus tes saringan yang diselenggarakan oleh Program Studi/fakultas yang dituju (kalau dipandang perlu).
  8. Waktu yang digunakan mahasiswa bersangkutan pada program semula turut diperhitungkan dalam total waktu studi.
  9. Mata kuliah yang relevan dengan sks yang sama atau lebih besar atau telah lulus program sebelumnya dapat diakui pada program yang baru atas persetujuan Ketua Program Studi dan diketahui oleh Dekan.
  10. Tidak sedang dikenakan hukuman akademik atau hukuman lainnya pada program semula.