Registrasi Administrasi

Pengertian dan Tujuan

  1. Registrasi Administrasi adalah pelayanan terhadap setiap mahasiswa untuk memperoleh status terdaftar sebagai mahasiswa pada suatu program studi/fakultas di Undiksha.
  2. Tujuan Registrasi Administrasi adalah untuk mendapatkan data mahasiswa yang telah melakukan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada setiap semester dan dijadikan sebagai dasar untuk melaksanakn registrasi akademik.
  3. Pelaksanaan alur registrasi administrasi mahasiswa diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Undiksha.

Registrasi Administrasi Mahasiswa Baru

Registrasi administrasi mahasiswa baru dilaksanakan secara terpadu dengan pendaftaran kembali setelah dinyatakan diterima menjadi mahasiswa baru Undiksha. Prosedur registrasi dan pendaftaran kembali mahasiswa baru diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Undiksha.

Heregistrasi Administrasi Mahasiswa Lama

Mahasiswa yang belum lulus atau yang masih melanjutkan kuliah diwajibkan melaksanakan registrasi administrasi ulang (heregistrasi). Mahasiswa yang tidak melaksanakan heregistrasi akan dicutikan dan tidak dapat dilayani dalam kegiatan akademik. Langkah-langkah yang harus ditempuh dalam heregistrasi administrasi mahasiswa lama adalah sebagai berikut.

  • Membayar UKT melalui bank yang telah ditunjuk pada waktu yang telah ditetapkan. Keterlambatan pembayaran UKT menyebabkan tidak dapat melaksanakan heregistrasi admnistrasi. Oleh karenanya, mahasiswa bersangkutan dinyatakan cuti.
  • Menyerahkan kuitansi tanda lunas pembayaran UKT yang sah di Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas untuk mendapatkan legalitas Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
  • Mahasiswa yang baru aktif dari cuti kuliah harus menunjukkan surat izin aktif kembali dari dekan sebelum melakukan pembayaran UKT.

Prosedur heregistrasi diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Undiksha.

Perwalian dalam Registrasi Administrasi

Mahasiswa yang karena sesuatu hal, sehingga tidak bisa melaksanakan registrasi administrasi bisa mewakilkan kepada mahasiswa lainnya dengan memberikan surat kuasa. Segala keputusan yang diambil oleh pemegang kuasa tidak boleh dibatalkan.

Registrasi Akademik Mahasiswa

Pengertian dan Tujuan

  1. Registrasi akademik mahasiswa adalah layanan terhadap mahasiswa untuk memprogramkan mata kuliah yang akan ditempuh pada semester tersebut.
  2. Tujuan registrasi akademik adalah agar mahasiswa memperoleh status dan hak untuk mengikuti kegiatan akademik pada semester tersebut.
  3. Mahasiswa dari program studi yang menerapkan sistem paket wajib memprogramkan semua mata kuliah yang ditawarkan pada semester tersebut.
  4. Mahasiswa dari program studi yang menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS) memprogramkan mata kuliah yang ditawarkan pada semester tersebut berdasarkan indek prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya dengan deskripsi seperti tampak pada tabel 2.
  5. Mahasiswa baru wajib memprogramkan semua mata kuliah yang ditawarkan pada semester pertama.

Registrasi Akademik Mahasiswa Baru

Mahasiswa baru dapat melakukan registrasi akademik setelah melakukan pendaftaran kembali dan melakukan registrasi administrasi. Prosedur registrasi akademik mahasiswa baru diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Undiksha.

Heregistrasi Akademik Mahasiswa Lama

Mahasiswa melakukan registrasi akademik setelah melakukan registrasi administrasi. Prosedur registrasi akademik mahasiswa diatur dalam Buku Pedoman Layanan Akademik Mahasiswa Undiksha.

Perwalian dalam Registrasi Akademik

Mahasiswa yang karena sesuatu hal, sehingga tidak bisa melaksanakan registrasi administrasi bisa mewakilkan kepada mahasiswa lainnya dengan memberikan surat kuasa. Segala keputusan yang diambil oleh pemegang kuasa tidak boleh dibatalkan.

Kelalaian Melaksanakan Registrasi Akademik

Mahasiswa yang tidak melaksanakan registrasi akademik dinyatakan sebagai mahasiswa cuti, sehingga tidak dapat dilayani dalam kegiatan akademik. Pada saat cuti, IP semester mahasiswa bersangkutan nol. Sesuai batasan pemrograman mata kuliah pada tabel 2, pada semester berikutnya mahasiswa tersebut hanya boleh memprogramkan mata kuliah sebanyak 14 sks.