Prosedur pindah program dari perguruan tinggi lain ke salah satu Program Studi di Undiksha adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan dari PT lain ke salah satu Program Studi dengan melampirkan:
    1. Kutipan Daftar Nilai (KDN) mata kuliah yang sudah ditempuh, dan
    2. Surat keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa bersangkutan tidak sedang dikenakan hukuman akademik atau hukuman lainnya pada perguruan tinggi semula.
  2. Rektor Undiksha mempertimbangkan untuk menerima atau menolak permohonan mahasiswa bersangkutan dengan meminta masukan dari Program Studi/fakultas yang dituju.
  3. Apabila permohonan mahasiswa tersebut ditolak, maka Rektor Undiksha menerbitkan surat penolakan yang ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan.
  4. Apabila permohonan mahasiswa tersebut diterima, maka Rektor Undiksha menerbitkan surat penerimaan yang ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi yang dituju, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas yang dituju, Dekan Fakultas yang dituju, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT TIK.
  5. Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas mencatat mahasiswa tersebut dalam arsip Fakultas dan UPT TIK memasukkan data mahasiswa bersangkutan ke basis data Undiksha.