Penjelasan Umum

  1. Dalam keadaan terpaksa, seorang mahasiswa dapat mengambil cuti akademik, yaitu menghentikan studinya untuk sementara waktu atas ijin Dekan.
  2. Cuti Akademik hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa studi, dengan batas waktu maksimal 1 semester.
  3. Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
  4. Waktu yang dihabiskan selama cuti akademik tidak dihitung dalam total masa studi.
  5. Selama cuti akademik mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
  6. Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat diterima kembali sebagai mahasiswa aktif dalam kedudukan semula setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan surat ijin untuk aktif kuliah kembali dari Dekan.
  7. Pada saat aktif kuliah setelah mengambil cuti kuliah mahasiswa hanya bisa memprogramkan mata kuliah sebanyak 14 sks karena selama cuti IP mahasiswa bersangkutan dianggap nol.
  8. Batas waktu pengajuan cuti akademik dan aktif kembali diatur dalam kalender akademik.

Prosedur Permohonan Cuti Akademik

Permohonan cuti akademik harus melalui prosedur sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mengambil formulir cuti akademik di Subbagian Kemahasiswaan dan alumni Fakultas.
  2. Mahasiswa meminta pertimbangan kepada PA dan Ketua Program Studi perihal cuti akademik yang akan diambil.
  3. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik kepada Dekan dengan rekomendasi dari Ketua Program Studi
  4. Dekan menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan cuti akademik mahasiswa tersebut.
  5. Apabila permohonan cuti akademik mahasiswa diterima, maka Dekan menerbitkan surat ijin cuti akademik untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya apabila permohonan cuti akademik untuk mahasiswa ditolak, maka Dekan menerbitkan surat penolakan cuti akademik mahasiswa bersangkutan.
  6. Surat ijin cuti akademik atau surat penolakan cuti akademik dari Dekan ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT-TIK.
  7. Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan alumni Fakultas mengubah status mahasiswa bersangkutan dari aktif menjadi cuti akademik.