Prosedur pindah program dalam satu Fakultas adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa meminta pertimbangan kepada PA dan Ketua Program Studi untuk pindah Program.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah Program Studi kepada Dekan Fakultas yang dituju secara tertulis dilampiri surat pertimbangan dari PA, Ketua Program Studi semula, serta diketahui oleh Dekan Fakultas semula.
  3. Dekan dan Ketua Program Studi yang dituju mempertimbangkan untuk menerima atau menolak permohonan mahasiswa bersangkutan melalui rapat Program Studi.
  4. Apabila permohonan mahasiswa untuk pindah ditolak, maka Ketua Program Studi yang dituju membuat surat penolakan kepada mahasiswa bersangkutan yang diketahui oleh Dekan melalui Kepada Subbagian Kemahasiswaan Fakultas.
  5. Apabila permohonan mahasiswa untuk pindah disetujui, maka Ketua Program Studi yang dituju membuah laporan kepada Dekan melalui Kepala Subbagian Kemahasiswaan Fakultas.
  6. Dekan menerbitkan surat Keputusan pindah program mahasiswa bersangkutan dari Program Studi semula ke Program Studi yang dituju.
  7. Surat Keputusan Dekan ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Dekan dan Ketua Program Studi semula, Ketua Program Studi yang dituju, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT-TIK.
  8. Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.