1. Lulusan Sarjana Muda atau lulusan Program Diploma dari perguruan tinggi negeri dapat diterima pada program S1 atau Program Diploma pada jenjang yang lebih tinggi pada Program Studi atau program studi yang sama atau yang relevan.
  2. Lulusan Sarjana Muda atau lulusan Program Diploma yang sudah bekerja dapat diterima pada program S1 atau Program Diploma pada jenjang yang lebih tinggi, asalkan memperoleh surat ijin belajar dari pejabat yang berwenang dan bersedia memenuhi ketentuan yang berlaku di Undiksha.
  3. Lulusan Sarjana Muda atau lulusan Program Diploma III dapat diterima sebagai mahasiswa S1 pada semester VII, lulusan Diploma II dapat diterima sebagai mahasiswa di semester V dan lulusan Diploma I dapat diterima di semester III.
  4. Mata kuliah yang harus ditempuh ditentukan oleh program studi yang bersangkutan.
  5. Prosedur alih program adalah seperti berikut.
    1. Calon mahasiswa mengajukan permohonan kepada panitia yang ditunjuk oleh Universitas.
    2. Panitia menyatakan menerima atau menolak calon mahasiwa tersebut melalui mekanisme yang sudah diatur, antara lain melalui tes masuk.
    3. Apabila dinyatakan diterima, calon mahasiswa tersebut harus melengkapi administrasi sesuai dengan yang dipersyaratkan.