Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 10 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Universitas Pendidikan Ganesha, maka Bagian Akademik pada  Biro Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Pendidikan Ganesha mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi dan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data dan sarana akademik. Dalam melaksanakan tugas tersebut Bagian Akademik menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  2. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik;
  4. pelaksanaan pengelolaan data dan sarana akademik.