Apabila batas waktu cuti akademik mahasiswa sudah habis, maka mahasiswa bersangkutan diwajibkan untuk mengajukan permohonan aktif kuliah kembali. Prosedur pengajuan permohonan aktif kembali adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa mengambil formulir permohonan aktif kembali setelah cuti akademik pada Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas dan mengisi formulir tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan aktif kembali setelah cuti kuliah akademik kepada Dekan bersangkutan untuk aktif kembali setelah cuti akademik.
  3. Dekan menetapkan untuk menerima atau menolak permohonan mahasiswa bersangkutan untuk aktif kembali setelah cuti akademik.
  4. Apabila permohonan aktif kembali mahasiswa diterima, maka Dekan menerbitkan surat ijin aktif kembali untuk mahasiswa bersangkutan. Sebaliknya, apabila permohonan aktif kembali untuk mahasiswa ditolak, maka Dekan menerbitkan surat penolakan aktif kembali mahasiswa bersangkutan.
  5. Surat ijin aktif kembali atau surat penolakan aktif kembali dari Dekan ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT-TIK.
  6. Mahasiswa bersangkutan membayar UKT sesuai batas waktu yang ditentukan dalam kalender akademik.
  7. Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas mengubah status mahasiswa bersangkutan dari cuti menjadi terdaftar.