Prosedur pindah program dari satu Program Studi ke Program Studi lain yang berbeda fakultas adalah sebagai berikut.

  1. Mahasiswa meminta pertimbangan kepada PA dan Ketua Program Studi untuk pindah program,
  2. Mahasiswa mengajukan permohonan pindah Program Studi kepada Dekan Fakultas yang dituju secara tertulis dilampiri surat pertimbangan dari PA dan Ketua Program Studi semula, serta diketahui oleh Dekan Fakultas semula.
  3. Dekan Fakultas yang dituju mempertimbangkan untuk menerima atau menolak permohonan pindah mahasiswa bersangkutan dengan meminta pertimbangan dari Program Studi yang dituju.
  4. Apabila permohonan mahasiswa untuk pindah ditolak, maka Dekan Fakultas yang dituju membuat surat penolakan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Dekan dan Ketua Program Studi semula, melalui Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas.
  5. Apabila permohonan mahasiswa untuk pindah disetujui, maka Dekan Fakultas yang dituju menerbitkan surat keputusan perpindahan program mahasiswa bersangkutan.
  6. Surat keputusan Dekan ditujukan kepada mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi semula, Dekan Fakultas semula, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan alumni Fakultas semula, Ketua Program Studi yang dituju, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan alumni Fakultas, Kepala BAKPK, Wakil Rektor I, dan UPT-TIK.
  7. Kepala Subbagian kemahasiswaan dan Alumni Fakultas semula, dan Kepala Subbagian kemahasiswaan dan alumni Fakultas yang dituju mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.