Mahasiswa dapat mengalami putus kuliah (drop out) karena beberapa alasan seperti berikut.
Tidak mempunyai kemampuan akademik yang memadai.
Atas permohonan sendiri.
Meninggal dunia.
Diberhentikan karena melanggar aturan lembaga.
Status cuti lebih dari 1 semester.
Prosedur pemutusan kuliah melanggar aturan lembaga
Tidak melakukan pengaktifan kembali setelah mengambil cuti akademik atau dicutikan sampai pada masa berakhirnya heregistrasi.
Ketua Program Studi melalui Dekan mengusulkan kepada Rektor agar mahasiswa bersangkutan dinyatakan putus kuliah. Usulan dilampiri dengan dokumen yang terkait dengan alasan pemutusan kuliah.
Rektor menerbitkan surat keputusan pemutusan kuliah mahasiswa bersangkutan dan ditembuskan kepada Ketua Program Studi, Dekan, Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas, Wakil Rektor I, Kepala BAKPK, dan UPT-TIK.
Kepala Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas mengubah status kemahasiswaan mahasiswa bersangkutan.