- Yudisium ujian akhir program dilaksanakan oleh panitia ujian tingkat Fakultas/Program Studi dihadapan panitia pelaksana beserta undangan lainnya.
- Eksaminandus/eksaminandi yang akan diyudisium sebelumnya diminta mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia.
- Eksaminandus/eksaminandi yang tidak hadir pada waktu yudisium harus mengikuti yudisium berikutnya.
- Eksaminandus/eksaminandi yang belum mengikuti yudisium tidak dibolehkan mengikuti ujian ulangan pada periode berikutnya, walaupun diketahui dirinya tidak lulus.
- Eksaminandus/eksaminandi yang dinyatakan lulus wajib merevisi skripsi atau tugas akhir dalam waktu paling lama tiga bulan. Apabila dalam waktu tiga bulan revisi belum diselesaikan, maka Eksaminandus/eksaminandi bersangkutan wajib diujiulang.
- Yudisium dapat dihadiri oleh mahasiswa yang berminat sepanjang tempat memungkinkan, serta tidak mengganggu jalannya yudisium.
- Fakultas/Jurusan/Program Studi harus melaksanakan yudisium sekurang-kurangnya 1 kali dalam satu bulan, kecuali jika tidak ada mahasiswa yang diyudisium, dan melaporkan hasilnya ke Rektor c.q. Wakil Rektor I selambat-lambatnya tanggal 10 pada bulan berikutnya.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) dapat dikeluarkan setelah mahasiswa diyudisium dan ditandatangani oleh Dekan.