Penjelasan Umum Mengenai Cuti Akademik :
- Dalam keadaan terpaksa, seorang mahasiswa dapat mengambil cuti akademik, yaitu menghentikan studinya untuk sementara waktu atas ijin Dekan.
- Cuti Akademik hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa studi, dengan batas waktu maksimal 1 semester.
- Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
- Waktu yang dihabiskan selama cuti akademik tidak dihitung dalam total masa studi.
- Selama cuti akademik mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
- Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat diterima kembali sebagai mahasiswa aktif dalam kedudukan semula setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan surat ijin untuk aktif kuliah kembali dari Dekan.
- Pada saat aktif kuliah setelah mengambil cuti kuliah mahasiswa hanya bisa memprogramkan mata kuliah sebanyak 14 sks karena selama cuti IP mahasiswa bersangkutan dianggap nol.
- Batas waktu pengajuan cuti akademik dan aktif kembali diatur dalam kalender akademik.
