Dalam keadaan terpaksa, seorang mahasiswa dapat mengambil cuti akademik, yaitu menghentikan studinya untuk sementara waktu atas ijin Dekan.
Cuti Akademik hanya dapat dilaksanakan sekali selama masa studi, dengan batas waktu maksimal 1 semester.
Pada akhir semester berjalan mahasiswa harus melapor untuk aktif kembali, jika tidak melapor untuk aktif kembali mahasiswa bersangkutan dianggap drop out (DO).
Waktu yang dihabiskan selama cuti akademik tidak dihitung dalam total masa studi.
Selama cuti akademik mahasiswa tersebut dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Mahasiswa yang mengambil cuti akademik dapat diterima kembali sebagai mahasiswa aktif dalam kedudukan semula setelah memenuhi persyaratan administrasi dan mendapatkan surat ijin untuk aktif kuliah kembali dari Dekan.
Pada saat aktif kuliah setelah mengambil cuti kuliah mahasiswa hanya bisa memprogramkan mata kuliah sebanyak 14 sks karena selama cuti IP mahasiswa bersangkutan dianggap nol.
Batas waktu pengajuan cuti akademik dan aktif kembali diatur dalam kalender akademik.