Berdasarkan keputusan REKTOR UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA NOMOR : 429A/UN48/KM/2016 TENTANG PEDOMAN TATA TERTIB BUSANA MAHASISWA UNIVERSITAS PENDIDIKAN GANESHA. Adapun aturan Universitas Pendidikan Ganesha adalah sebagai berikut.
PAKAIAN AKADEMIK
- Mengikuti Perkuliahan
- Model Pakaian
- Warna Pakaian menyesuaikan dan tidak terlalu mencolok
- Rok yang panjangnya minimal selutut, blus lengan panjang/pendek; panjang blus minimal 10 cm di bawah pinggang dan tidak terlalu kerat; atau
- Celana Panjang yang tidak ketat atau terlalu lebar, blus lengan panjang/pendek; panjang blus minimal 10 cm di bawah pinggang dan tidak terlalu ketat
- Rok dan Celana panjang pas pinggang (posisi dan pinggang tidak di bawah pinggang).
- Bahan pakaian tidak boleh transparan, dan tidak boleh dari jenis jean
- Tidak dijinkan menggunakan baju kaos oblong (tidak berkerah)
- Diijinkan menggunakan baju kaos berkerah
- Pakaian harus bersih, rapi dan tidak boleh compang-camping g. Tata Rias
- Pria: tidak menggunakan perhiasan di telinga, dan rambut disisir
- Wanita: make up sederhana dan rambut disisir rapi
- Tidak Boleh menggunakan aksesoris berlebihan
- Menggunakan sepatu
- Tidak boleh menggunakan sandal/selop
- Penggunaan pakaian seragam diatur oleh fakultas/Program Studi
- Khusus untuk mahasiswa FOK, pakaian menyesuaikan, dan diatur lebih lanjut oleh fakultas
- Mengikuti Ujian Akhir Program Yudisium
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (celana panjang hitam/gelap), kemeja putih lengan panjang/pendek, berdasi, jas almamater, ikat pinggang warna gelap, sepatu hitam, kaos kaki warna gelap.
- Wanita: Pakaian Sipil Lengkap rok warna gelap panjang minimal selutut blus/kemeja lengan panjang/ pendek warna putih, dasi, jas almamater, sepatu vantopel warna hitam.
- Rambut disisir rapi
- Aksesoris tidak berlebihan
- Wisuda
- Pria: Pakaian Sipil Lengkap (celana panjang hitam/gelap, kemeja putih lengan panjang/pendek, dasi, jas, sepatu hitam, kaos hitam/gelap) untuk untuk wisudawan diploma; untuk wisudawan program S1 dan S2 dilengkapi dengan pemakaian toga.
- Wanita: Pakaian Nasional (Kain dan Kebaya) untuk wisudawan program diploma, untuk wisudawan S1 dan S2 ditambah dengan Toga.
- Rambut disisir rapi.
- Aksesoris tidak berlebihan.
- Seminar/Lokakarya
Pakaian mengikuti seminar/lokakarya sama dengan pakaian mengikuti perkuliahan dan dilengkapi dengan penggunaan jas almamater.
- PPL
- Pria: celana panjang hitam, kemeja putih lengan panjang/pendek, alas kaki sepatu, kaos kaki warna gelap
- Wanita: rok hitam yang panjangnya dibawah lutut, blus/kemeja lengan panjang/pendek, alas kaki sepatu vantopel warna hitam
- Menggunakan ikat pinggang
- Mengikuti aturan lain yang telah ditetapkan LPPM
- KKN/PKL/KKL
Pakaian KKN/PKL/KKL disesuaikan dengan tempat kerja dari lokasi di lapangan dengan tetap memperhatikan aspek etika dan estetika.
- Praktek
Pakaian praktek disesuaikan dengan karakteristik praktek dan tetap memperhatikan aspek etika dan estetika.
PAKAIAN KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
Pakaian untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan karakteristik kegiatan tersebut dengan tetap memperhatikan aspek etika dan estetika.
PAKAIAN UPACARA BENDERA
Pakaian mengikuti upacara bendera disesuaikan dengan yang ditentukan oleh protokoler/panitia upacara.
SANKSI
Mahasiswa yang melanggar tata tertib busana ini dikenai sanksi tidak boleh mengikuti kegiatan pada saat itu.