- Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan, praktikum, kegiatan lapangan, dan kegiatan pendidikan lainnya sesuai dengan program semester secara teratur menurut ketentuan yang berlaku.
- Pada setiap perkuliahan/praktikum/kerja lapangan, wajib diadakan presensi untuk dosen maupun untuk mahasiswa. Bagi mahasiswa, presensi dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada daftar peserta kuliah (DPK), sedangkan bagi dosen presensi dilakukan dengan membubuhkan tanda tangan pada format presensi yang disediakan.
- DPK dibuat rangkap dua. Pada awal minggu tenang semester yang bersangkutan, satu eksemplar DPK diserahkan kepada Ketua Program Studi untuk bahan pemantauan, dan satu eksemplar lagi digunakan oleh dosen bersangkutan untuk menentukan boleh tidaknya mahasiswa mengikuti ujian akhir semester (UAS).
- Mahasiswa yang tidak hadir pada suatu perkuliahan, kerja lapangan atau praktikum wajib menyampaikan surat pemberitahuan alasan ketidak-hadirannya.
- Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan teori atau kerja lapangan minimal 75% dari 16 kali pertemuan dalam satu semester. Jika terjadi suatu hal di luar kemampuan mahasiswa (misalnya sakit) yang disertai surat keterangan yang sah, maka mahasiswa bersangkutan minimal harus hadir 60% dari 16 kali pertemuan dalam satu semester. Mahasiswa yang tidak hadir perkuliahan teori atau kerja lapangan karena mengikuti kegiatan lain yang ditugaskan oleh lembaga dianggap hadir mengikuti perkuliahan atau kerja lapangan sebagaimana mestinya. Khusus untuk kegiatan praktikum mahasiswa lapangan harus hadir 100%. Mahasiswa yang tidak memenuhi syarat di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester.
- Mahasiswa wajib menyelesaikan semua tugas praktikum, pembuatan makalah, laporan, dan tugas lainnya. Apabila mahasiswa tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka hasil ujiannya ditahan dan pada DPNA diberi tanda T (tunda). Apabila satu minggu setelah ujian mata kuliah itu berlangsung, tugas-tugasnya belum juga masuk, maka ujiannya dinyatakan gagal, kecuali ada ketentuan lain yang diatur oleh Program Studi.
- Jika karena alasan-alasan tertentu kuliah atau kegiatan lain tidak dapat dilaksanakan menurut jadwal, maka dosen wajib memberitahukan kepada mahasiswa dan mengadakan kuliah penggantinya. Mata kuliah yang materinya belum mencapai 75% tidak dibenarkan untuk diujikan.
- Mahasiswa yang tidak bisa mengikuti ujian akhir semester karena halangan sakit atau hal yang tidak dapat ditinggalkan, maka seijin ketua Program Studi dapat diberikan ujian susulan dengan ketentuan nilai ujian susulan sudah masuk paling lambat tiga hari sebelum pembagian KHS. Jadwal pelaksanaan ujian susulan diatur oleh dosen yang bersangkutan.
- Setiap mahasiswa wajib membina disiplin diri, sikap dan perilaku, serta berpakaian/berpenampilan yang baik (tata tertib berbusana diatur tersendiri dengan SK Rektor).